Kamis, 24 Oktober 2013



KOPERASI


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama

PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

JENIS KOPERASI MENURUT FUNGSINYA
·         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
JENIS KOPERASI BERDASARKAN TINGKAT DAN LUAS DAERAH KERJA
·         Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·         Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·         koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·         gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·         induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa



PERBEDAAN UMR DI INDONESIA

Seperti yang kita ketahui jumlah UMR yang ada di Indonesia itu berbeda-beda, salah satu contohnya UMR di DKI jakarta sebesar Rp. 2.200.000 , UMR di Jawa Barat  Kabupaten Indramayu sebesar Rp.  1.125.000 dan UMR di Jawa Tengah , Kabupaten Grobagn sebesar Rp. 842.000.

Hal tersebut kenapa bisa terjadi dikarenakan kebutuhan hidup di setiap provinsi atau daerah di Indonesia berbeda-beda, salah satu contoh saja harga sayuran di daerah perkotaan seperti Jakarta yang UMRnya lumayan besar harga akan meningkat dikarenakan sayuran yang berasarl dari daerah  pedesaan yang harus dikirim menggunakan transportasi dan  otomatis kita membayar jasa transportasi tersebut yang mengakibatkan harga menjadi meningkat, beda dengan kita yang membeli di pedesaan yang merupakan sumbernya otomatis harga jauh lebih murah. Itu lah salah satu contoh  yang membuat kenpa UMR di setiap provinsi berbeda.   
NAMA KELOMPOK :
1.      MUH. YASIN                                      (14212758)
2.      MUHAMMAD FAJRI                          (14212936)
3.      NOVIANDY PUTRANSYAH             (15212413)
4.      HILMI MAULANA MAHER               (13212487)

UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012
BAB II.  PASAL 2
LANDASAN, ASAS, TUJUAN
KoperasiberlandaskanPancasiladan UUD Negara RI tahun 1945

Kritik ; MuhYasin.
Menurutsayabelumtentusemua unit koperasi yang ada di Indonesia iniberlandaskanPancasiladan UUD 45 kenapa, karenasekarangmasihbanyakwarga Negara yang sebenarnyabelummendalamiartidarinilaiataubutir- butirdalamPancasilaitusendiri. Sekarangcobakitaliatdirikitasendiridancobaliatapa yang terjadidiluarsana (padaKepemerintahan)?..
Dalampancasilaada 5 sila yang menjadidasar Negara, danmenjadipanutanhidupsetiaowarga Negara Indonesia.Akan tetapibilapancasilainikitakaitkandengankepemerintahan Indonesia danorganisasi- organisasi yang adadidalam Negara kita, makakebanyakandarimeraka yang berbalikataumenentangdariisi/nilaipancasilaitusendiri.Bilakitajelaskansatu per satuadalah :
1.      KETUHANAN YANG MAHA ESA
Silapertamainiadalahsiladimanakitaataudirikitapribadimasing- masingbertanggungjawabataubisadikatakanberkepercaankepadaTuhankita.Karena yang kitaketahuiTuhanituhanyaada 1.
2.      KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP
Disilakeduainimembahastentangmanusia yang adildanmempunyaiadap. Kita bisaliatdiluarsanamasihbanyakmanusia yang tidakadil, tidakberperikemanusiaan, bahkantidakberadap. Sebagaicontoh ;seseorang yang sombong yang hanyainginmenangsendiri (tidakpeduliakansesama). Dan contohlain ;masihbanyak orang- orang ygtidakmemilikiadapseperti, pemerkosa, pembunuhdll.
3.      PERSATUAN INDONESIA
Silake-tigainisebenarnyajugabelummenjadiarahanataupunlandasanbagikoperasiitusendiri, karenaapa? Kita dapatmelihatbuktinyatapada Negara Indonesia itusendiri. Dari kata sila ke-3 ini PERSATUAN INDONESIA, apaartinyamenurutsayakitasebagaiwarga Negara Indonesia harusbersatu agar Negara kitatidakmudahuntukdijajahi. Dari sabangsampaimaraukeharusbersatu. Dan buktinyatakenapapersatuan di Indonesia blmtepatmenjadilandasan, karenakitadapatmengetahuiada yang inginmendirikan Negara sendiri, contohsepertiGerakan Aceh Merdeka (GAM) dan yang ada di papuasana.
4.      KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN
Dalamsila ke-4 ini, yang manamenurutsayalebihganjilkarenakitasebagairakyatatauwarga Negara harusmendapatkanpemimpindalamartipemimpindisiniadalahPemerintahn yang adil, bijaksana, danmerakyat.Bilakitalihatdarikasus- kasus yang membahastentangKorupsi di Indonesia, disinitidakmelambangkansosokpemimpin / pemerintah yang bijaksanadalamartikebanyakandarimereka yang terlibatkasusinimemilikijabatanataumemilikikursi, tempat yang strategis.
5.      KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Sila yang terakhirsila ke-5.Yaitusiladimana yang seharusnyamenjadikemakmurandalamhidupberkewarganegara, berorganisasidll.Karenadisilaterakhirini (pemerintahan) dituntut agar berkeadilanterhadapwarga Negara, adildalamsosialuntukrakyat Indonesia.
Dan darisinilahsayadapatmenilai, bahwaDasar Negara kitainisebenarnyabelummenjadiDasar/ Landasan, Asas, Tujuan.Karenaitumasihbanyakkeganjilan- keganjilan yang adadidalamnilaipancasilaitusendiri.Apalagimenjadikan UUD 45 menjadiAsas, padahalmasihbanyak orang- orang  petinggi Negara yang melanggar UUD 45, danapahukumannyabagimereka yang melanggar UUD 45..??
Mungkinsampaisekarangitumasihmenjadi PERTANYAAN.
Seluruhorganisasi yang adadiindonesiatidakakanbisamaju, jikalauorganisasiituberbaupolitik, danpastinyaorganisasitersebutakanhancur.
Yang sayainginkandarisinipembelajaransayainiadalahdidalamkoperasiinitidakadahal- halkecil yang berbaupolitikataupunsepertididalampancasiladan UUD 45 peraturan-peraturan yang mudahsekalidilanggarolehmereka – mereka yang merasalebihkuat, lebihmemilikikuasatinggi.
TERIMAKASIH


UNDANG UNDANG KOPERASI TAHUN 2012
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian 3
Pasal 51
Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan.
·         Kritikan : Muhammad Fajri

Paradigma saya, bilamana pengawasa hanya di wajibkan sekedar menjalankan tugas yang telah di tentukan maka andaikata terdapat kejadian di luar ketentuan maka para pengawas tidak dapat menyelesaikan masalah itu sendiri, maka dari itu menurut saya ada kalanya para pengawas wajib juga untuk dapat menyiapkan mental dan itikad lebih baik lagi.
     Dan bila mana hanya melakukan kepentingannya saja maka para pengawas terlalu monoton dalam menjalankan tugas 

UU koperasi  BaB III pasal 5 yg berisi tentang:

Kritikan:  NOVIANDY.P

 (1) Nilai yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a. kekeluargaan;
b. menolong diri sendiri;
c. bertanggung jawab;
d. demokrasi;
e. persamaan;
f. berkeadilan; dan
g. kemandirian.

(2) Nilai yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a. kejujuran;www.hukumonline.com
b. keterbukaan;
c. tanggung jawab; dan
d. kepedulian terhadap orang lain.
KOMENTAR: Menurut saya uu tentang koperasi bab III pasal 5 di atas no 1 itu dapat dilaksanakan dengan baik jika ada kesadaran dari pribadi masing” karena disebutkan bahwa nilai yg mendasari kegiatan koperasi adalah asas kekeluargaan jika di individu masih memiliki rasa egois yg tinggi uu ini pasti tidak ddijadikan pedoman baku dalam kegiatan perkoprasssian di indonesia dan juga pasal 5 no 2 di atas yg menerangkan tentang keterbukaan artinya semua harus terbuka kepada semua anggota dan hal ini sangat berat dilakukan masing” individu di indonesia.


KRITIKAN : HILMI MAULANA MAHER

Pasal 4: Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Menurut saya undang-undang tentang kekoperasian yang  pasar 4 tentang tujuan koperasi yang ingin meningkatkan kesejahteraan anggota dan  masyarakat belum berjalan secara benar, karena nyatanya masih banyak anggota koperasi yang tidak sejahtera baik jasmani maupun rohani yang mengakibatkan juga kerugian buat masyarakat.
Jika kita ingin membuat masyarakat sejahtera dengan adanya koperasi ini, mungkin kita harus membuat struktur anggota koperasi yang baik. Sehingga tidak ada kecurangan-kecurangan  yang di lakukan oleh anggota yang mengakibatkan banyaknya kerugian.
Untuk mendapatkan struktur anggota yang baik, mungkin kita bisa lakukan dengan  pengrekrutan anggota secara ketat. Selain itu, kita juga harus bisa menjamin kehidupan yang layak kepada para anggota seperti memberi tunjangan serta gaji pokok minimal seperti UMR di daerahnya tersebut.
Semoga dengan membuat kesejahteraan anggota membuat masyarakat menjadi sejahtera dengan pelayanan yang baik dari para anggota dan tidak ada kecurangan yang terjadi karena adanya keterpaksaan