Pengalaman UM
Bagi lu yang mau UM lu wajib punya voucher yang harus dibeli di loket. setelah lu pumya voucher lu bisa nyolok dan tunggu nama di panggil. Jika sudah dipanggil kita akan naik keatas dan mengerjakan UM
Selasa, 05 Januari 2016
Lirik Lagu We Are One (Ole Ola) Pitbull Feat Jennifer Lopez
Lirik Lagu We Are One (Ole Ola) Pitbull Feat Jennifer Lopez
Put your flags up in the sky (put them in the sky)
And wave them side to side (side to side)
Show the world where you’re from
(show them where you’re from)
Show the world we are one (one love, life)
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
When the moment gets tough
You’ve got keep going
One love, one life, one world
One fight, whole world, one night, one place
Brazil, everybody put your flags
in the sky and do what you feel
It’s your world, my world, our world today
And we invite the whole world, whole world to play
It’s your world, my world, our world today
And we invite the whole world, whole world to play
Es mi mundo, tu mundo, el mundo de nosotros
Invitamos a todo el mundo a jugar con nosotros
Put your flags up in the sky
(Put them in the sky)
And wave them side to side (side to side)
Show the world where you’re from
(show them where you’re from)
Show the world we are one (one love, life)
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
One night watch the world unite
Two sides, one fight and a million eyes
Full heart’s gonna work so hard
Shoot, fall, the stars
Fists raised up towards the sky
Tonight watch the world unite, world unite, world unite
For the fight, fight, fight, one night
Watch the world unite
Two sides, one fight and a million eyes
Hey, hey, hey, força força come and sing with me
Hey, hey, hey, ole ola come shout it out with me
Hey, hey, hey, come on now
Hey, hey, hey, come on now
Hey, hey, hey, hey, hey
Put your flags up in the sky
(Put them in the sky)
And wave them side to side (side to side)
Show the world where you’re from
(show them where you’re from)
Show the world we are one (one love, life)
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Claudia Leitte, obrigado
É meu, é seu
Hoje é tudo nosso
Quando chega o mundo inteiro pra jogar é pra mostrar que eu posso
Torcer, chorar, sorrir, gritar
Não importar o resultado, vamos extravasar
Put your flags up in the sky
(Put them in the sky)
And wave them side to side (side to side)
Show the world where you’re from
(show them where you’re from)
Show the world we are one (one love, life)
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Ole ole ole ola
Sumber
http://mencuat.com/2014/06/13/lirik-lagu-resmi-ost-piala-dunia-2014-we-are-one-ole-ola-pitbull-feat-jennifer-lopez-video/
holiday
LIBURAN
Pada liburan semester saya dan teman teman pergi ke pantai tanjung lesung. Pantainya keren bro masih indah dan tahap pembangunan. Bagi yang belum pernah kesana harus coba kesana
Pada liburan semester saya dan teman teman pergi ke pantai tanjung lesung. Pantainya keren bro masih indah dan tahap pembangunan. Bagi yang belum pernah kesana harus coba kesana
sakit tenggorokan
SAKIT TENGGOROKAN
Sakit tenggorokan atau disebut faringitis, terjadi karena infeksi bakteri atau virus seperti dalam kasus pilek. Kekebalan terhadap sakit tenggorokan baru terbentuk pada usia dewasa sehingga penyakit ini umumnya lebih banyak menyerang anak kecil dan remaja. Selain sakit saat menelan, sakit tenggorokan juga dapat disertai gejala berikut:
- Sakit kepala
- Kelenjar yang membesar pada leher
- Tonsil/amandel yang bengkak akibat radang
- Nyeri otot
- Batuk
- Hidung beringus
Cara Mengurangi Gejala
Meski dapat sembuh tanpa obat-obatan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi gejala:- Hindari merokok. Juga hindari lingkungan penuh asap.
- Remaja dan orang dewasa dapat mengisap permen pereda tenggorokan.
- Hindari iritasi tenggorokan dengan tidak mengonsumsi minuman atau makanan yang terlalu panas.
- Berkumur dengan air garam hangat untuk mengurangi radang tenggorokan.
- Minum cukup air, terutama jika Anda sedang demam.
Sumber
http://www.alodokter.com/sakit-tenggorokan
kasus phk
KASUS
PHK PT TITAN
PENDAHULUAN
Pelanggaran etika banyak terjadi di
mana-mana, contohnya dalam dunia bisnis. Kasus pelanggaran dalam etika bisnis
menjadi hal yang wajar pada masa kini, sering kita menyaksikan berita di
televisi atau saat membaca koran ada saja berita tentang pelanggaran etika yang
dilakukan oleh pembisnis yang mengabaikan etika, rasa keadilan, kurang terpuji
dan tidak bertanggung jawab.
Salah
satu contoh kasus tentang pelanggaran etika adalah Kasus pemutusan hubungan kerja
(PHK) 41 pekerja outsourching bagian keamanan (sekuriti) di PT Titan
terkatung-katung. Mediasi antara para buruh yang di-PHK dan pihak manajemen
yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Cilegon, Selasa (5/2), gagal
menyelesaikan permasalahan. Sebabnya, perusahaan labour suplay PT Frist Scurity
Indonesia (FSI) yang mempekerjakan para buruh tersebut, tidak hadir dalam rapat
mediasi tersebut. Selain itu, pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota
Cilegon juga tidak ada yang hadir.
Para buruh eks sekuriti perusahaan pabrik biji besi di Kecamatan Gerem itu datang di DPRD Kota Cilegon sekitar pukul 09.30 WIB.
Para buruh eks sekuriti perusahaan pabrik biji besi di Kecamatan Gerem itu datang di DPRD Kota Cilegon sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun
mereka kecewa karena tak ada anggota Komisi II yang menemui mereka. Padahal
para buruh dan perwakilan pihak manajemen PT Titan sudah berkumpul di ruang
rapat DPRD. Sementara pihak PT FSI yang diundang Komisi II juga tidak
hadir."Kabarnya beberapa anggota Komisi II sedang ke Jakarta," ujar
beberapa eks sekuriti PT Titan. Namun beberapa saat kemudian, Sekretaris Komisi
II DPRD Kota Cilegon, Yusuf Amin, datang
di gedung dewan menemui mereka. Tak lama
kemudian rapat mediasi dilaksanakan.
Dalam kesempatan tersebut, para eks sekuriti PT Titan mengungkapkan, sejak empat bulan lalu di-PHK oleh perusahaan tempat pihaknya bekerja, namun tak mendapat pesangon. Selain itu, hak buruh lainnya di antaranya uang seragam selama bekerja juga tak diberikan. Mereka meminta pihak manajemen PT Titan atau PT FSI yang mempekerjakan para buruh tersebut, segera menyelesaikan permasalahan ini. "Sudah empat bulan masalah ini terkatung-katung penyelesaiannya, kami berharap dengan pertemuan ini dapat segera diselesaikan," ujar Ian, salah seorang eks sekuriti PT Titan
Dalam kesempatan tersebut, para eks sekuriti PT Titan mengungkapkan, sejak empat bulan lalu di-PHK oleh perusahaan tempat pihaknya bekerja, namun tak mendapat pesangon. Selain itu, hak buruh lainnya di antaranya uang seragam selama bekerja juga tak diberikan. Mereka meminta pihak manajemen PT Titan atau PT FSI yang mempekerjakan para buruh tersebut, segera menyelesaikan permasalahan ini. "Sudah empat bulan masalah ini terkatung-katung penyelesaiannya, kami berharap dengan pertemuan ini dapat segera diselesaikan," ujar Ian, salah seorang eks sekuriti PT Titan
Jalan musyawarah Menanggapi keinginan para buruh, Sekretaris Komisi II,
Yusuf Amin yang memimpin mediasi tersebut, mendesak manajemen PT Titan segera
menyelesaikan permasalahan tersebut. "Kami berharap manajemen perusahaan
dan pihak buruh bermusyawarah untuk menyesaikan permasalahan ini,"
pintanya. Pihak manajemen PT Titan yang diwakili pengacaranya Oto Winoto dan
Daniel, menyambutbaik saran Sekretaris Komisi II tersebut.
"Kami dari pihak perusahaan sebenarnya sudah siap menyelesaikan permasalahan ini, namun kami masih menunggu hitung-hitungan dari PT FSI," kata Oto Winoto. Akan tetapi yang jadi persoalaan, kata dia, PT FSI tidak hadir dalam kesempatan ini. Ia mengatakan, permasalahan eks sekuriti selama ini terkatung-katung, lantaran PT FSI selalu tak hadir. Akibat ketidakhadiran perusahaan tersebut, mediasi yang difasilitasi Komisi II kembali mengalami jalan buntu. Sebelum rapat mediasi ditutup, Sekretaris Komisi II, Yusuf Amin menyatakan, akan menjadwal ulang rapat mediasi ini dengan mengundang kembali PT FSI.
"Kami dari pihak perusahaan sebenarnya sudah siap menyelesaikan permasalahan ini, namun kami masih menunggu hitung-hitungan dari PT FSI," kata Oto Winoto. Akan tetapi yang jadi persoalaan, kata dia, PT FSI tidak hadir dalam kesempatan ini. Ia mengatakan, permasalahan eks sekuriti selama ini terkatung-katung, lantaran PT FSI selalu tak hadir. Akibat ketidakhadiran perusahaan tersebut, mediasi yang difasilitasi Komisi II kembali mengalami jalan buntu. Sebelum rapat mediasi ditutup, Sekretaris Komisi II, Yusuf Amin menyatakan, akan menjadwal ulang rapat mediasi ini dengan mengundang kembali PT FSI.
TEORI
PHK seringkali disamakan dengan pemecatan
secara sepihak oleh perusahaan terhadap pekerja karena kesalahan pekerjanya,
sehingga kata PHK terkesan negatif. Padahal, pada kenyataannya PHK tidak selalu
sama dengan pemecatan. Dalam UU No 13/2003, Pemutusan hubungan kerja adalah
pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha . PHK dapat
dibedakan menjadi dua yaitu secara sukarela dan tidak sukarela. PHK sukarela
merupakan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja (pengunduran
diri) tanpa adanya paksaan atau intimidasi dan disetujui oleh pihak perusahaan.
PHK tidak sukarela terdiri dari: (1) PHK oleh perusahaan baik karena kesalahan
pekerja itu sendiri maupun karena alasan lain seperti kebijakan perusahaan; (2)
Permohonan PHK oleh pekerja ke LPPHI (Lembaga Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial) karena kesalahan pengusaha; (3) PHK karena putusan hakim
dan (4) PHK karena peraturan perundang-undangan.
Jangan lupa bahwa dalam suatu kejadian PHK,
kedua pihak sama-sama merugi. Pekerja merugi karena kehilangan mata
pencaharian, dan perusahaan merugi karena kehilangan aset sumber daya manusia
serta kehilangan modal yang telah dikeluarkan untuk recruitment dan peningkatan
kompetensi pekerja (pelatihan dan pendidikan). Karenanya, untuk dapat melakukan
analisis etika PHK, pertama-tama kita harus memiliki sudut pandang yang netral
mengenai PHK itu sendiri.
Untuk PHK tidak sukarela, etika menjadi lebih
kompleks karena ada salah satu pihak yang tidak menyetujuinya. Dalam makalah
ini, PHK tidak sukarela yang akan dibahas adalah jenis pertama, yaitu PHK oleh
perusahaan. Terdapat bermacam-macam alasan PHK, yang secara garis besar dapat
dikelompokkan menjadi tiga yaitu: pertama, karena pekerja (melakukan kesalahan
berat atau melanggar peraturan perusahaan); kedua, karena perusahaan (pailit,
merugi atau melakukan efisiensi); ketiga PHK yang tidak bisa dihindarkan
(selesainya kontrak, pekerja sakit, meninggal dunia atau memasuki masa
pensiun).
ANALISIS
Dalam etika bisnis terdapat lima prinsip yaitu:
Pertama, otonomi. Perusahaan dapat bertindak secara etis apabila memiliki
kebebasan dan kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan bertindak sesuai
virtue/nilai-nilai yang dianggapnya baik; Kedua, kejujuran. Kejujuran berkaitan
dengan syarat-syarat perjanjian kontrak dan berkaitan dengan hubungan kerja
intern dalam suatu perusahaan; Ketiga, prinsip keadilan. Prinsip ini menuntut
semua orang agar diperlakukan sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
dengan kriteria yang rasional, objektif dan dapat dipertanggung jawabkan;
Keempat, prinsip saling menguntungkan; dan Kelima, prinsip integritas moral.
Dalam hal pekerja melakukan kesalahan berat
dan melanggar peraturan perusahaan, maka perusahaan berhak dan wajib untuk
melakukan PHK. Menurut egoisme etis, adalah baik dan etis bahwa perusahaan
membela dirinya kalau diserang atau dirugikan oleh pegawai. Perusahaan memiliki
hak secara legal untuk memutuskan hubungan kerja karena pekerja melanggar
kontrak/perjanjian kerja. Perusahaan memiliki hak secara moral untuk menegakkan
nilai-nilai yang dianggapnya baik, dan mengeluarkan pekerja yang tidak
menghormati nilai-nilai tersebut. Perusahaan bahkan wajib melakukan PHK terkait
hak pekerja untuk diperlakukan sama. Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa
terdapat paham keadilan legal (aristoteles) khususnya dalam perusahaan, setiap
orang berhak mendapat perlakuan hukum yang sama, sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Berdasar atas keadilan ini,maka perusahaan tidak boleh mengistimewakan
karyawannya dan secara hukum setiap individu karyawan harus diperlakukan sama.
Jika ada pegawai yang melakukan pelanggaran berat dan perusahaan tidak
melakukan PHK, maka perusahaan telah mengistimewakan pegawai tersebut dan
mendiskriminasikan pegawai dengan melanggar hak pegawai yang lain untuk
diperlakukan sama. Di sisi lain, secara hokum, pekerja tersebut harus
diperlakukan dengan asas praduga tak bersalah sampai terbukti sebaliknya, dan
berhak untuk diproses dengan sah secara hukum.
Dalam hal perusahaan yang melakukan PHK tanpa
ada kesalahan pekerja, dapat dilihat dari dua teori etika yaitu menurut etika
deontologi dan menurut etika teleologi. Menurut etika deontology, tindakan PHK
oleh perusahaan bukanlah tindakan yang baik secara moral bagi pegawai karena
membuat mereka kehilangan hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Sedangkan
menurut etika teleology, tindakan PHK itu baru dapat dinilai baik buruknya
setelah diketahui tujuan dari PHK itu sendiri. Etika Utilitarisme maupun
kebijaksanaan bisnis sama-sama bersifat teleologis, hal ini berarti bahwa
keduanya selalu mengacu pada tujuan dan mendasarkan baik-buruknya suatu
keputusan berdasarkan tujuan/akibat/hasil yang akan diperoleh . Hal ini berarti
bahwa,dari sudut pandang utilitarisme, PHK dapat diterima apabila tujuannya
baik, walaupun dengan cara yang tidak baik (PHK). Contoh, jika dengan melakukan
pemutusan hubungan kerja 50% karyawan dapat menyelamatkan kondisi perusahaan
dan dapat menjaga keberlangsungan kerja 50% karyawan sisanya, maka menurut
etika utilitarisme hal ini adalah baik. Tetapi, jika tujuan karyawan mem-PHK
50% karyawannya untuk mengurangi cost dan mendapatkan untung sebesar-besarnya,
maka menurut utilitarisme, hal ini tidaklah baik karena hanya menguntungkan
perusahaan dan melanggar prinsip “ mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi
sebanyak mungkin orang”. Kelemahan pandangan ini adalah hak sekelompok
minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan pihak mayoritas, yang secara
moral, hal ini bukanlah nilai yang utama.
Ketika perusahaan melakukan PHK, perusahaan
tetap harus melakukan tanggung jawabnya yaitu tanggung jawab legal, tanggung
jawab moral dan tanggung jawab sosial. Secara legal, perusahaan harus mengikuti
peraturan yang berlaku seperti misalnya harus memperoleh penetapan Lembaga
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI), dan wajib membayar uang
pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian
hak (UPH) yang seharusnya diterima yang dihitung berdasarkan upah karyawan dan
masa kerjanya.
REFERENSI
Langganan:
Postingan (Atom)